- Saya setuju untuk tidak memberitahukan kepada pihak manapun akan keikutsertaan saya pada kampanye yang saya ikuti di platform firebrick.club baik secara lisan, tulisan maupun gambar.
- Saya setuju akan konsekuensi hukum dan denda jika saya melanggar perjanjian ini.
- Saya setuju untuk menyelesaikan masalah yang mungkin akan terjadi dengan platform firebrick.club secara kekeluargaan.
- Saya setuju dengan draft perjanjian kerjasama di bawah ini
Perjanjian Kerjasama (“Perjanjian”) ini dibuat di Jakarta, oleh dan antara:
-
CV. PERSUASENI KREASINDO, suatu perseroan komanditer yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Pluit Karang Ayu II H 1 U/ 107, RT. 021 / RW. 002, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh [Deden Purnamahadi] dalam kedudukannya selaku (Managing Director), demikian sah mewakili CV. PERSUASENI KREASINDO;
-
PT. PERSUASENI MERAH KREASINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di PIK Avenue, Unit 6 F1‐C1, Jalan Pantai Indah Barat No. 1, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh Damon Hakim dalam kedudukannya selaku Direktur, demikian secara sah mewakili PT. PERSUASENI MERAH KREASINDO;
CV. PERSUASENI KREASINDO dan/atau PT. PERSUASENI MERAH KREASINDO baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama disebut sebagai “Pihak Pertama”
-
Nama lengkap sesuai KTP ........, Nomor. KTP / NIK ........, No Rekening OVO: ........, Alamat sesuai KTP ........ (“Influencer Firebrick”), untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak” dalam Perjanjian ini.
Para Pihak menerangkan bahwa :
-
Pihak Pertama adalah Pihak yang menjalankan layanan platform di www.firebrick.club untuk influencer/KOL (“Key Opinion Leader”), selanjutnya disebut dengan (“Firebrick”).
- Bahwa maksud dari Pihak Pertama dalam menjalankan layanan Firebrick adalah sebagai penyedia platform dengan tujuan untuk mengoptimalkan karya dari Pihak Kedua yang termasuk dalam kategori social media influencer.
PASAL 1
Definisi
- Pekerjaan adalah tugas yang wajib dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian ini.
- Influencer dan atau KOL yaitu perorangan dan/atau team serta komunitas yang melakukan pekerjaan campaign dan atau promosi produk klien Pihak Pertama pada platform yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini.
- BAST adalah singkatan dari Berita Acara Serah Terima hasil Pekerjaan yang sudah dilakukan oleh Pihak Kedua.
- SOW adalah singkatan dari Scope of Work/Ruang Lingkup Pekerjaan.
- Platform adalah tempat/media dimana KOL yang bersangkutan mendaftar, menerima, dan mengirimkan bukti hasil pekerjaan yang dilakukan oleh KOL yang bersangkutan.
- Kejadian pelanggaran adalah keadaan dimana Pihak Kedua dianggap tidak memenuhi atau melanggar sebagian atau seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.
- Fee adalah besaran upah yang akan diterima oleh Pihak Kedua setelah Pihak Kedua menyelesaikan Pekerjaan sepenuhnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
- Media Sosial adalah Platform berbasis internet (Instagram, Twitter, Facebook, Tik Tok, dan lain lain) yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam melakukan Pekerjaan.
PASAL 2
Ketentuan Umum
- Perjanjian ini merupakan perikatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang berlaku selama Pihak Kedua terdaftar pada platform Firebrick milik Pihak Pertama. Dengan telah mengakses Firebrick dan menyetujui segala persyaratan, maka secara otomatis Pihak Kedua dengan ini setuju dan sepakat atas seluruh ketentuan yang tertulis dalam Perjanjian ini.
- Apabila terdapat perselisihan antara kepentingan Pihak Kedua dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, maka ketentuan dalam Perjanjian ini wajib untuk didahulukan.
- Pihak Pertama selaku penyelenggara Firebrick, dapat sewaktu-waktu untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
- Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap ketersediaan Pekerjaan dalam Firebrick.
PASAL 3
Pendaftaran
- Untuk melakukan pendaftaran sebagai pengguna Firebrick, maka Pihak Kedua wajib untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berusia lebih dari 17 (tujuh belas) tahun;
- Memiliki followers pada jejaring sosial minimum 500 (lima ratus) followers; dan
- Memiliki setidaknya satu akun media sosial yang aktif.
- Pihak Kedua wajib memastikan bahwa data diri yang didaftarkan adalah benar adanya. Apabila terdapat perubahan data diri yang didaftarkan, Pihak Kedua wajib segera pada hari yang sama, untuk melakukan pemberitahuan kepada Pihak Pertama melalui e-mail atau melakukan pembaharuan pada akun Pihak Kedua di platform Firebrick.
Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan username dan kata sandi/password miliknya sampai kapanpun serta tidak membagikan username dan kata sandi/password miliknya kepada Pihak lain.
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan/kehilangan/ kerugian yang terjadi pada akun Pihak Kedua, dan Pihak Kedua dengan ini melepaskan sepenuhnya Pihak Pertama dari setiap tuntutan, ganti rugi, klaim yang mungkin timbul atas hal tersebut.
PASAL 4
Ruang Lingkup Pekerjaan (SOW)
- Bahwa Pihak Kedua akan melakukan Pekerjaan sebagai influencer/KOL untuk Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua dengan ini setuju untuk menerima Pekerjaan dari Pihak Pertama yang terdaftar dalam platform Firebrick serta tunduk pada syarat dan ketentuan pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama sampai dengan Pekerjaan tersebut selesai sepenuhnya.
- Pihak Kedua yang telah menerima Pekerjaan dari Pihak Pertama, wajib untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Detail Ruang Lingkup Pekerjaan akan diberitahukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tertulis pada platform Firebrick.
- Dalam hal Pihak Kedua gagal dan/atau tidak menyelesaikan Pekerjaan, maka Pihak Pertama berhak untuk tidak membayarkan fee kepada Pihak Kedua dalam bentuk apapun dan segala pengeluaran atau biaya yang digunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaan merupakan tanggungan Pihak Kedua sepenuhnya.
- Setelah Pekerjaan selesai dilakukan, Pihak Kedua wajib mengirimkan bukti penyelesaian Pekerjaan ke platform Firebrick sesuai jangka waktu yang ditentukan dan melalui mekanisme yang akan ditentukan oleh Pihak Pertama.
PASAL 5
Jangka Waktu Perjanjian
- Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku efektif pada saat Pihak Kedua menyatakan sepakat dan setuju terhadap Perjanjian ini, sampai dengan Pihak Kedua melakukan unsubscribe dan/atau menonaktifkan akun milik Pihak Kedua pada platform Firebrick.
- Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa kompensasi apapun dengan Pihak Kedua.
- Karenanya, dengan ini Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya Putusan dari Lembaga Peradilan untuk mengakhiri dan/atau memutus Perjanjian ini.
PASAL 6
Harga Pekerjaan (fee), Pajak dan Cara Pembayaran
- Bahwa atas Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Perjanjian ini, Pihak Pertama bersedia melakukan pembayaran fee atas jasa Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua, sesuai dengan banyaknya Pekerjaan yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama.
- Pihak Pertama akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya (jika ada) sesuai dengan UU Pajak yang berlaku, pada waktu Pihak Pertama melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua.
- Pembayaran sebagaimana diatur dalam Ayat (1) di atas akan dilakukan oleh Pihak Pertama dalam bentuk saldo platform keuangan digital yang akan langsung ditransfer ke rekening milik Pihak Kedua.
- Apabila Pihak Kedua gagal menyelesaikan Pekerjaan, maka Pihak Pertama berhak sepenuhnya untuk tidak membayarkan fee kepada Pihak Kedua.
- Pihak Kedua menyatakan bahwa rekening platform keuangan digital milik Pihak Kedua adalah sesuai dengan nomor seluler yang didaftarkan oleh Pihak Kedua di platform Firebrick.
- Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala kewajiban dan/atau tuntutan apabila pembayaran kepada Pihak Kedua tidak terbayarkan/tertunda/terkirim kepada pihak lain, akibat dari kesalahan penulisan nomor rekening platform keuangan digital atau nomor seluler oleh Pihak Kedua pada saat pengisian data pribadi Pihak Kedua pada waktu Pihak Kedua melakukan pendaftaran di platform Firebrick.
- Harga Pekerjaan (fee) akan ditentukan dan disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Pihak Pertama memberikan rincian pekerjaan melalui platform Firebrick atau e-mail.
PASAL 7
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
- Pihak Pertama wajib untuk membayarkan fee atas jasa pekerjaan kepada Pihak Kedua sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 6 Perjanjian ini.
- Jika dibutuhkan, Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan report/update secara regular sesuai permintaan Pihak Pertama secara tertulis melalui e-mail dari Pihak Kedua mengenai progress Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua. Jika Pihak Kedua gagal untuk memberikan report/update berkala secara tertulis kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak untuk memberikan sanksi kepada Pihak Kedua.
- Pihak Pertama berhak untuk tidak membayarkan fee sebagai sanksi jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan dalam waktu/timeline yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya oleh Pihak Pertama
- Dalam hal ini, Pihak Pertama berhak untuk tidak membayar fee dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua dan Pihak Pertama berhak untuk menghentikan pekerjaan secara sepihak jika Pihak Kedua tidak dapat melakukan SOW yang tercantum pada Pasal 4 Perjanjian ini dan atau melanggar salah satu ketentuan, beberapa, dan/atau seluruh yang sudah diatur pada Perjanjian ini.
- Pihak Pertama berhak untuk melakukan follow up secara berkala kepada Pihak Kedua mengenai produksi konten.
- Pihak Pertama berhak untuk memotong Pajak Penghasilan dan Pajak lainnya (jika ada) dengan tarif pajak sesuai UU Pajak yang berlaku, pada waktu Pihak Pertama melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua.
- Jika Pihak Kedua tidak memiliki NPWP atau nomor NPWP tidak diisi atau nomor NPWP yang diisi tidak valid, pada waktu Pihak Kedua mengisi field nomor NPWP pada platform Firebrick, maka Pihak Kedua dianggap tidak memiliki NPWP sehingga tarif pajak akan disesuaikan sesuai UU Pajak yang berlaku.
PASAL 8
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
- Pihak Kedua berhak menerima pembayaran fee dari Pihak Pertama sesuai dengan harga pekerjaan dan cara pembayaran yang tercantum pada Pasal 6 Perjanjian ini.
- Pihak Kedua wajib mengerjakan, menyelesaikan dan menyampaikan hasil Pekerjaan dengan baik, tepat waktu dan sebenar-benarnya.
- Pihak Kedua wajib menjalankan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) Perjanjian ini.
- Pihak Kedua wajib bekerja secara profesional, menjaga sikap/tingkah laku yang baik, tidak melanggar SARA maupun etika dan norma-norma yang berlaku (seperti norma hukum, agama maupun kesusilaan), tidak mengganggu ketertiban di manapun, tidak melanggar hukum, serta menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dengan kualitas terbaik.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga image atau citra baik dan positif dan tidak akan melakukan perbuatan tercela atau melawan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan obat-obat terlarang, penyalahgunaan minuman beralkohol, dan perbuatan asusila.
- Pihak Kedua wajib mengikuti peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di platform Firebrick selama Pihak Kedua bekerja.
- Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan seluruh Informasi, data-data, dokumen-dokumen yang diterima dari Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung dan lisan maupun tertulis, baik untuk sebagian maupun seluruhnya meskipun kerjasama dengan Pihak Pertama telah berakhir.
- Pihak Kedua wajib menjamin tidak ada satu pun informasi/ide/strategi/kampanye iklan/informasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Pekerjaan diberitahukan kepada Pihak lain dalam bentuk apa pun meskipun kerjasama dengan Pihak Pertama telah berakhir.
- Apabila terjadi pembubaran dan atau sanksi lainnya oleh pihak yang berwenang terkait aturan PPKM di situasi pandemi COVID-19 saat ini, maka Pihak Kedua tetap wajib untuk tetap menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan timeline tanpa adanya tambahan pembayaran fee dari Pihak Pertama. Hal ini karena pembubaran dan/atau sanksi dari Pihak yang berwenang tersebut juga di luar kendali Pihak Pertama dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Kedua wajib membebaskan dan karenanya akan memberikan dan/atau mengganti rugi penuh kepada Pihak Pertama atas segala biaya, tuntutan, kerugian, ongkos atau kewajiban (termasuk namun tidak terbatas pada biaya hukum) yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari, atau sehubungan dengan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian ini oleh Pihak Kedua.
- Apabila ada hal atau ketentuan yang belum atau tidak dilaksanakan, atau ada pelanggaran yang tidak atau belum diberikan sanksi maka hal-hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan atas hak atau ketentuan atau pelanggaran dimaksud.
PASAL 9
Kerahasiaan
Sehubungan dengan penunjukan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka selanjutnya Pihak Pertama sebagai pemberi Pekerjaan, akan mengungkapkan beberapa informasi milik Pihak Pertama dan, jika dianggap perlu, kepada Pihak Kedua sebagai penerima pekerjaan, sehingga dalam kaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua maka Pihak Kedua akan mengetahui segala informasi mengenai Pihak Pertama di mana seluruh informasi tersebut bersifat rahasia (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”). Karenanya, dengan ini Para Pihak menyatakan sepakat untuk menjalin kerja sama dan mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat serta ketentuan sebagai berikut:
- Termasuk ke dalam definisi ”Informasi Rahasia” adalah setiap dan semua informasi baik tertulis maupun lisan, data, laporan, bentuk yang dapat dibaca mesin, teks, gambar, foto, grafik, desain, rencana, presentasi, catatan, kompilasi, hasil studi, interpretasi, kunjungan di lokasi atau bentuk lain apa pun juga, hasil olah data dan analisa, diagram, rangkuman, maupun dokumen lainnya dan dapat meliputi informasi komersial, kontrak dan keuangan yang diperoleh dalam data/laporan dan digunakan terkait Pekerjaan maupun berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hasil studi dan analisa termasuk catatan, rangkuman, analisa yang dihasilkan Penerima Informasi, baik yang telah diterima sebelum maupun setelah ditandatanganinya Perjanjian ini, ke semuanya adalah hal-hal yang harus dirahasiakan berdasarkan Perjanjian ini dan apa pun yang sepatutnya harus dirahasiakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Penerima Informasi (Pihak Kedua) wajib melakukan pekerjaan berdasarkan Informasi Rahasia yang diberikan oleh Pemberi Informasi (Pihak Pertama) sebagaimana apa adanya (as is) dan wajib selalu menjaga kerahasiaan dari seluruh Informasi Rahasia setiap saat baik selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini maupun sesudahnya dan melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kontrol setiap Informasi Rahasia serta tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan, memberitahukan ataupun memungkinkan memberi peluang kepada pihak lain mengetahuinya, serta menyalahgunakan setiap data atau informasi yang diperoleh untuk kepentingan pihak lain atau untuk tujuan lain di luar yang dimaksud dalam Perjanjian ini. Penerima Informasi wajib membatasi akses atas Informasi Rahasia hanya untuk keperluan Penerima Informasi saja dalam melakukan Pekerjaan.
- Penerima Informasi dengan ini berjanji dan memastikan bahwa tidak ada bagian Informasi Rahasia yang akan disalin atau direproduksi dalam bentuk apa pun juga oleh Penerima Informasi tanpa izin tertulis dari Pemberi Informasi.
- Penerima Informasi dengan ini menyanggupi dan berjanji untuk:
- Merahasiakan Informasi Rahasia yang diterima;
- Tidak akan mempergunakan Informasi Rahasia yang diperoleh untuk tujuan lain selain untuk mengevaluasi Pekerjaan
- Tidak akan mempergunakan informasi yang diperoleh untuk keuntungan pribadi atau pihak lainnya selain Pihak Pertama;
- Mengakui bahwa Informasi Rahasia sampai kapan pun adalah milik Pemberi Informasi; dan
- Tidak akan memberitahukan, mengumumkan, mempublikasikan atau memberikan konfirmasi mengenai Rencana Transaksi maupun Informasi Rahasia, baik sebagian maupun keseluruhan, melalui pihak mana pun melalui media apa pun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Informasi.
- Perjanjian ini tidak membatasi hak dari Pemberi Informasi untuk meminta pihak lain untuk melaksanakan Pekerjaan serupa.
- Apabila Perjanjian ini berakhir oleh karena sebab apa pun atau Pekerjaan tidak jadi dilaksanakan maka Penerima Informasi wajib mengembalikan semua Informasi Rahasia kepada Pemberi Informasi, termasuk hasil/report evaluasi yang dilakukannya. Dalam hal Perjanjian ini berakhir maka Pihak Penerima Informasi wajib memberitahukan seluruh progress pekerjaan yang telah dilakukannya berdasarkan seluruh informasi termasuk Informasi Rahasia kepada Pemberi Informasi, berikut dengan segala saran yang harus diperhatikan dan dilaksanakan kepada Pemberi Informasi. Para Pihak wajib tetap menjaga kerahasiaan Informasi yang pernah diterima oleh masing-masing Pihak. Jika hal-hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Penerima Informasi maka Pemberi Informasi berhak melakukan segala tindakan hukum apapun terhadap Penerima Informasi termasuk untuk menahan setiap dan segala hak yang menjadi hak Penerima Informasi.
- Tidak ada yang dimuat dalam Perjanjian ini dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak, penyerahan hak (termasuk hak atas kekayaan intelektual, hak cipta dan sebagainya) atau persetujuan kepada Penerima Informasi untuk menggunakan sebagian atau seluruh Informasi untuk tujuan apapun selain untuk Pekerjaan.
-
Informasi Rahasia menjadi kehilangan kerahasiaannya jika informasi tersebut terbukti:
- Telah terbuka untuk umum melalui media cetak atau media lainnya secara legal, dan
- Berdasarkan perintah tertulis dari kepolisian atau pengadilan atau instansi yang berwenang wajib dibuka. Dalam hal yang demikian maka Para Pihak wajib mendiskusikan terlebih dahulu tindakan yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban pengungkapan Informasi rahasia dimaksud.
- Penerima Informasi wajib bertanggung jawab atas pelanggaran ketentuan Pasal ini yang dilakukan Penerima Informasi dan atau Perwakilannya.
PASAL 10
Hak Milik Intelektual
- Pihak Kedua menyatakan bahwa hasil Pekerjaan yang dihasilkan oleh Pihak Kedua adalah hak milik Pihak Pertama sepenuhnya sampai kapanpun dan tanpa batasan apapun. Dalam hal ini Pihak Kedua memberikan semua hak, termasuk hak siar dan hak intelektual sepenuhnya kepada Pihak Pertama secara eksklusif dalam menggunakan hasil Pekerjaan yang dihasilkan oleh Pihak Kedua selama Jangka Waktu Perjanjian di platform Firebrick, baik untuk kepentingan komersial maupun non komersial dengan ruang lingkup kerjasama seperti pada Pasal 4 Perjanjian ini.
- Pihak manapun kecuali Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan hasil Pekerjaan yang dimaksud dalam Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa seijin tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
- Pihak Kedua memahami dan setuju bahwa walaupun atas upaya terbaik Pihak Pertama untuk menghentikan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual Pihak Kedua dalam berbagai media pada saat Perjanjian ini berakhir, Pihak Pertama tidak dapat mengendalikan tayangan tidak resmi atas Hak Kekayaan Intelektual Pihak Kedua yang dilakukan oleh pengguna media elektronik dan/atau Pihak ketiga. Demikian juga halnya dengan materi-materi yang tidak dapat diturunkan, dihapus ataupun dimusnahkan secara keseluruhan oleh Pihak Pertama dan segala aktifitas yang telah dipromosikan oleh klien Pihak Pertama dalam media manapun yang tidak dapat ditarik dan dihapuskan. Dengan demikian, Pihak Kedua dengan ini mengesampingkan haknya untuk menuntut ganti-rugi, ataupun menggugat Pihak Pertama dan/atau klien Pihak Pertama atas dasar beredarnya Hak Kekayaan Intelektual tidak resmi atau penggunaan secara tidak resmi oleh pihak ketiga dan/atau atas dasar materi-materi yang tidak dapat diturunkan, dihapuskan, atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
PASAL 11
Pilihan Hukum
- Bahwa apabila terjadi suatu perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dan/atau Pihak Pertama terlebih dahulu akan menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah mufakat namun apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak hari pertama musyawarah mufakat dilaksanakan, Para Pihak tetap tidak dapat mencapai suatu kesepakatan, dengan ini Para Pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menyelesaikan masalah yang timbul dalam Perjanjian ini, baik penyelesaian secara Perdata maupun Pidana.
- Ketentuan dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan Para Pihak tetap wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing sampai dengan Perselisihan tersebut memperoleh penyelesaiannya, baik berdasarkan musyawarah mufakat antara Para Pihak atau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya Putusan dari Lembaga Peradilan untuk mengakhiri/memutus Perjanjian ini.
PASAL 12
Force Majeure
- Keadaan Kahar adalah segala kejadian di luar kekuasaan manusia (act of God) yang tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi serta sepenuhnya merupakan resiko dan tanggung jawab Pihak yang mengalaminya yang termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit (epidemi atau pandemi) kecuali pandemi COVID-19 karena pandemi COVID-19 sudah terjadi dan diketahui sebelumnya oleh Para Pihak, gempa bumi, cuaca buruk, banjir, kebakaran tanpa kesalahan dan/atau kelalaian salah satu Pihak, tanah longsor, pemogokan buruh tanpa kesalahan dan/atau kelalaian salah satu Pihak, sabotase, vandalisme, huru-hara, perang, pemberontakan, embargo dan sebab-sebab lain di luar kekuasaan Para Pihak yang menyebabkan Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi keadaan kahar, salah satu Pihak harus memberitahukan secara tertulis pada Pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti otentik dari pihak berwenang atau dokumen resmi lainnya.
- Apabila Pihak yang mengalami keadaan kahar tersebut, tidak memberitahukan keadaan serta memberikan bukti otentik tersebut kepada Pihak lainnya pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka keadaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keadaan kahar dan Pihak yang mengalami keadaan kahar tersebut wajib membayar ganti kerugian atas tidak terlaksananya kewajiban dalam Perjanjian ini.
- Para Pihak tidak akan menggunakan Force Majeure sebagai alasan untuk mengesampingkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
- Pihak yang menerima keadaan Force Majeure harus menjadwalkan kembali kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Force Majeure tersebut berakhir.
- Keadaan Force Majeure yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Perjanjian ini baik sebagian maupun seluruhnya bukan merupakan alasan untuk pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini, akan tetapi hanya merupakan keadaan yang menangguhkan Perjanjian sampai keadaan Force Majeure berakhir.
- Pihak Pertama berhak untuk menghentikan kerjasama dengan Pihak Kedua, dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua, apabila keadaan force majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Kerugian yang diderita oleh salah satu Pihak karena Force Majeure ini bukan merupakan tanggung jawab Pihak lainnya.
PASAL 13
Denda
- Adapun besaran Denda yang dimaksud dalam Perjanjian ini minimal adalah sebesar kelipatan 2 (dua) kali dari total fee Pihak Kedua. Besaran denda ini belum termasuk biaya dan atau ganti kerugian lainnya (jika ada) yang akan dibebankan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Kepastian besaran Denda dan atau ganti kerugian lainnya akan ditentukan oleh Pihak Pertama setelah kejadian pelanggaran dan dilanjutkan dengan penghitungan besaran kerugian yang diderita oleh Pihak Pertama.
PASAL 14
Pernyataan Dan Jaminan
- Selama Jangka Waktu Perjanjian, Pihak Kedua wajib menjaga sikap dan perilaku di masyarakat serta tidak melakukan tindakan atau berkelakuan yang bertentangan dengan peraturan perundangan atau hukum yang berlaku sehingga tidak terlibat perkara hukum yang dapat mempengaruhi citra Pihak Pertama serta Pihak Kedua.
- Apabila dalam Jangka Waktu Perjanjian tersiar berita negatif terhadap Pihak Kedua dan/atau terlibat permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan obat-obat terlarang, penyalahgunaan minuman beralkohol, dan perbuatan asusila yang berkaitan dengan Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib mengklarifikasi kepada Pihak Pertama secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah isu tersiar.
- Pihak Kedua dengan ini menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntutan dan ataupun klaim dari pihak lain yang merasa memiliki hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas materi postingan, dan/atau karena postingan melanggar hukum, hak kekayaan intelektual pihak lainnya, norma-norma agama, kesusilaan, kepatutan, SARA, dan hal lainnya. Dalam hal ini Pihak Kedua bersedia bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi pelanggaran dan atau tuntutan dari pihak lainnya mengenai materi postingan yang di posting oleh Pihak Kedua.
- Jika Pihak Kedua melakukan segala hal yang terkait dengan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, menggunakan cara-cara yang melawan hukum atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan ganti rugi dalam bentuk apapun.
- Jika terjadi hal-hal yang dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) dalam pasal ini maka Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan Pihak Kedua bersedia dikenakan sanksi dengan tidak dibayarkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan sesuai pada Pasal 6 oleh Pihak Pertama. Jika diminta oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua juga wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang sebelumnya sudah dilakukan. Dalam hal ini Pihak Kedua juga wajib membayar Denda dan atau biaya ganti rugi lainnya yang diminta oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa:
- Masing-masing Pihak memiliki kuasa dan wewenang untuk menggunakan haknya serta melaksanakan dan memenuhi kewajibannya yang dimuat Perjanjian ini;
- Semua tindakan, ketentuan, dan hal yang wajib diambil, dipenuhi, dan dilakukan (termasuk mendapatkan izin, persetujuan, lisensi atau wewenang yang diperlukan), untuk membuat masing-masing pihak dapat secara sah mengadakan, menggunakan haknya, serta melaksanakan dan memenuhi kewajibannya yang dimuat dalam Perjanjian ini, telah diambil, dipenuhi, dan dilakukan;
- Masing-masing pihak membebaskan Pihak lainnya dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun atas permasalahan yang timbul antara masing – masing pihak dengan Pihak ketiga.
- Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun atas permasalahan yang timbul di internal Pihak Kedua.
PASAL 15
Pengalihan
Pihak Kedua dilarang dengan cara apapun mengalihkan sebagian atau seluruh tanggung jawab dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
PASAL 16
Korespondensi
Semua pemberitahuan yang diperlukan selama Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan ditujukan ke alamat, nomor telepon, nomor faksimili serta alamat e-mail dibawah ini :
PIHAK PERTAMA |
Nama Perusahaan | : CV Persuaseni Kreasindo |
Alamat Korepondensi | : Jl. Tanah Abang II/47, Jakarta Pusat |
Contact Person | : Deden Purnamahadi |
Telp / Faksimili | : 08128183734 |
Email | : cs@firebrick.club |
PIHAK KEDUA |
Nama Lengkap sesuai KTP | : ........ |
Alamat korespondensi | : ........ |
Nomor HP Aktif | : ........ |
Email Aktif | : ........ |
PASAL 17
Lain-Lain
- Perjanjian ini tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
- Para Pihak menjamin bahwa penandatangan dalam Perjanjian ini dilakukan oleh wakil-wakil dari Para Pihak yang berhak menandatangani dan mewakili secara hukum masing-masing Pihak.
- Masing-masing Pihak tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak dan kewajibannya yang tercantum di dalam Perjanjian ini baik seluruhnya atau sebagian kepada Pihak Ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya dalam Perjanjian ini.
- Setiap lampiran dari Perjanjian ini maupun tambahan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan mengikat Para Pihak
- Terkait dengan situasi pandemi virus COVID-19 saat ini, maka Pihak Kedua menyatakan bahwa:
- Pihak Kedua dalam keadaan sehat fisik dan bukan merupakan PDP (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala) COVID-19 pada saat penandatanganan perjanjian ini.
- Pada waktu melakukan Pekerjaan, Pihak Kedua wajib melakukan protokol Kesehatan dan physical distancing secara ketat, sesuai dengan himbauan pemerintah Indonesia dan menghindari kontak fisik dengan siapa pun yang sudah dinyatakan positif COVID-19 maupun PDP / ODP / OTG COVID-19.
- Pekerjaan / Lokasi pembuatan video tidak dilakukan di lokasi yang rawan resiko penularan virus COVID-19 serta tidak mengganggu lingkungan maupun orang lain di sekitar lokasi pekerjaan.
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan pemahaman dan perjanjian antara Para Pihak mengenai hal-hal yang dimuat dalam Perjanjian ini, dan hanya dapat diubah, dimodifikasi atau dikesampingkan berdasarkan persetujuan tertulis oleh Para Pihak yang secara tegas mengubah, memodifikasi atau mengesampingkan ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
- Dalam hal terjadi pertentangan antara suatu ketentuan dalam Perjanjian ini dengan ketentuan dalam lampiran Perjanjian (jika ada) maka ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan berlaku.
Demikian Perjanjian ini disepakati dan disetujui oleh Para Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak yang mengikatkan dirinya dalam Perjanjian ini
PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA |
CV. Persuaseni Kreasindo, | |
|
Nama [........] | Nama [........] |
| INFLUENCER FIREBRICK |